PENYELENGGARAAN REGISTRASI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA  KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

PENYELENGGARAAN REGISTRASI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).  Ketentuan mengenai registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan STR mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lampiran

Bagikan